
Makassar – Sebanyak 11 debt collector atau penagih utang ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan perusakan di gudang mobil tarikan milik perusahaan pembiayaan di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai gangguan ketertiban dan keamanan (kamtibmas).
Perusakan Gudang Mobil Tarikan oleh Debt Collector
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, Kompol Leonardo Widharta, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima informasi terkait keributan di sekitar gudang kendaraan tarikan yang dikelola oleh perusahaan pembiayaan. “Kami menemukan sekitar 40 orang debt collector berada di lokasi dan melakukan perusakan,” ujarnya pada Selasa (21/1).
Petugas segera menuju lokasi dan mengamankan dua orang debt collector, yaitu YM alias Onis (28) dan RHA, yang diketahui telah merusak pintu gudang, CCTV, dan memasuki area penyimpanan mobil tarikan.
Penangkapan Sembilan Debt Collector Lainnya
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap sembilan pelaku lainnya, yakni MTU alias Sandi, AT alias Adit, AL alias Aldi, PAL alias Amar, MYL alias Katu, IU alias Dako, IY alias Baygon, DH alias Dedi, dan NL alias Noval.
Menurut keterangan para pelaku, perusakan tersebut dilakukan untuk mengambil kembali satu unit mobil Toyota Calya yang sebelumnya telah ditarik oleh RH. Menurut YM, mobil tersebut adalah milik keluarga EN.
Penyelidikan dan Proses Hukum Lanjut
Saat ini, 11 debt collector tersebut telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kompol Leonardo Widharta menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan beberapa orang lainnya masih dalam pengejaran.
Polisi akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, perusakan yang dilakukan oleh para debt collector ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.