Pemkab Gorontalo Utara Tindak Lanjuti Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Pihak Ketiga atas Temuan BPK

Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, tengah menindaklanjuti Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada beberapa tahun anggaran sebelumnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, mengungkapkan bahwa tindakan cepat telah dilakukan untuk menangani masalah ini.
Tindak Lanjut TGR Tahun Anggaran 2012-2023
Suleman Lakoro menjelaskan bahwa Pemkab Gorontalo Utara bergerak cepat untuk menindaklanjuti TGR yang ditemukan oleh BPK dalam periode Tahun Anggaran 2012 hingga 2023. Fokus utama dari penindaklanjutan ini adalah kepada pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan proyek APBD, seperti pembangunan jalan dan jembatan.
“Pada kesempatan ini, kami mengundang pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut untuk segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi atas kekurangan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan,” jelas Suleman pada Jumat (17/1/2025) di Gorontalo.
Pertemuan dengan Pihak Ketiga di Inspektorat Daerah
Pemkab Gorontalo Utara mengadakan pertemuan dengan sejumlah rekanan atau pihak ketiga yang terlibat dalam proyek-proyek APBD untuk menanggapi temuan BPK. Pertemuan tersebut digelar di Kantor Inspektorat Daerah, dihadiri oleh 10 orang pihak ketiga secara langsung, sementara beberapa lainnya turut bergabung melalui platform Zoom.
Para pihak ketiga yang hadir menyatakan kesiapan mereka untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi terkait kekurangan volume pekerjaan. Mereka diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini hingga bulan November 2025.
Penandatanganan SKPTJM Sebagai Langkah Penyelesaian
Sebagai bagian dari komitmen untuk menyelesaikan masalah ini, para pihak ketiga yang hadir dalam pertemuan tersebut telah menandatangani Surat Keterangan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKPTJM) disertai dengan jaminan. Ini merupakan langkah awal dalam memastikan bahwa ganti rugi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian TGR pada Dinas Pekerjaan Umum (PU)
Suleman juga menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2023, terdapat sekitar Rp3,2 miliar yang menjadi temuan di Dinas Pekerjaan Umum (PU), terkait dengan kekurangan volume pekerjaan oleh pihak ketiga. Pemkab Gorontalo Utara memastikan bahwa mereka akan terus bergerak cepat dan mengundang pihak ketiga untuk mempercepat penyelesaian tuntutan ganti rugi ini.
Dengan upaya yang dilakukan, Pemkab Gorontalo Utara berharap masalah TGR ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.