

Gorontalo – Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang wanita berinisial DY (24) yang diduga terlibat sebagai mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo.
Penangkapan Mucikari TPPO oleh Polda Gorontalo
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Yudi, mengungkapkan bahwa DY, warga Kabupaten Gorontalo, ditangkap saat berada di sebuah tempat hiburan malam yang terletak di Kabupaten Pohuwato. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas informasi masyarakat yang mengungkapkan adanya aktivitas prostitusi di salah satu rumah kawasan perumahan di Kabupaten Gorontalo.
Penyelidikan Berhasil Ungkap Identitas Terduga Pelaku
Berbekal informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi serta menemukan keberadaan terduga mucikari, DY. Pada saat diamankan, DY mengaku telah mempekerjakan delapan wanita di sebuah rumah sewa yang terletak di kompleks perumahan Kabupaten Gorontalo.
Pengakuan Terduga Mucikari TPPO
DY mengungkapkan bahwa dirinya menerima pembayaran sebesar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari dari setiap wanita yang selesai melayani tamu. Fakta mengejutkan lainnya, DY diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian.
Proses Hukum Lanjutan
Setelah interogasi awal di Mapolres Pohuwato, DY dibawa ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas terkait perdagangan orang di wilayah tersebut.