
Sembilan belas pemuda ditangkap polisi seusai diduga memperkosa gadis berusia 15 tahun secara bergilir di Kabupaten Gorontalo. Kini, korban trauma seusai mendapatkan kekerasan seksual.
Saat ini para pelaku ditahan di Polda Gorontalo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 6 dari 19 pelaku menjalani penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direskrimum Polda Gorontalo.
Penyidik PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olli mengatakan bahwa kasus pemerkosaan itu terungkap seusai polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban karena sang anak tidak pulang beberapa hari.
Pasalnya, korban terakhir kali diketahui dijemput oleh salah satu pelaku. Sejak saat itu, sang anak tidak pulang dan tidak ada kabar dalam waktu beberapa hari.
Akhirnya, polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapatkan posisi korban hingga akhirnya terungkap dugaan pemerkosaan kepada anak di bawah umur.
“Kita amankan 19 pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban,” kata Nitta yang dikutip Poskota pada Jumat, 31 Januari 2025.
Ia mengungkapkan bahwa korban disetubuhi oleh para pelaku di tiga tempat yang berbeda secara bergiliran. Di tempat tersebut, korban dipaksa untuk melayani nafsu para pelaku.
“Bermula korban dijemput salah satu pelaku berinisial RP, korban dibawa ke salah satu penginapan. Di situ korban dibujuk hingga melayani nafsu para pelaku,” katanya.
Tidak sampai di situ, seusai dari penginapan, korban dibawa oleh salah seorang pelaku ke sebuah rumah yang ternyata sudah ada pelaku lainnya yang menunggu.
Ternyata di rumah pelaku ini sudah ada teman-temannya. Korban diancam pelaku hingga menuruti permintaan mereka,” ucapnya.
Korban yang ditinggalkan sendirian di kamar rumah pelaku hingga masuk kembali beberapa pelaku yang memperkosanya secara bergantian.
Polisi kini menyelidiki dan menahan 6 tersangka. Sementara, 13 pelaku lainnya masih di bawah umur dan akan menunggu koordinasi dengan pihak pendamping sebelum dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatan yang dilakukan para pemuda tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
ref : astabet